Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kota Bandung PSBB Proporsional, Pembatasan Tempat Wisata Dilonggarkan

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 8 Februari 2021.

Namun, Pemkot Bandung kembali menerapkan PSBB Proporsional menindaklanjuti evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PSBB Proporsional ini dilaksanakan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), 9–22 Februari 2021.

Kebijakan itu juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 tentang Perpanjangan PSBB Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pemkot Bandung pun menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangi Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di tempat wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan.

Aturan PSBB Porposional di Kota Bandung

Lebih lengkapnya, berikut ini aturan yang tertera dalam Perwal terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

Tempat wisata

Terkait tempat wisata, Pemkot Bandung mengizinkan kegiatan di tempat-tempat wisata dari kebun binatang, taman bertema, hingga destinasi wisata luar ruangan. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan pukul 10.00–18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Jasa usaha hiburan

Selama PSBB Proporsional, kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan di antaranya pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, tempat olahraga, biliar, dan pertunjukkan drive in dengan protokol kesehatan ketat.

Waktu operasionalnya yakni pukul 10.00–21.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pusat perbelanjaan atau pertokoan dan rumah makan

Selama PSBB Proporsional, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan dan sejenisnya haru menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Waktu operasional pusat perbelanjaan atau mall dan toko modern adalah pukul 10.00–21.00 WIB. Toko dan pertokoan lainnya, waktu operasional pukul 10.00–18.00 WIB. Untuk pasar induk, waktu operasionalnya normal.

Untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe, diizinkan beroperasi pukul 06.00–21.00 WIB. Khusus restoran, rumah makan, dan kafe dalam kawasan pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern, jam operasionalnya pukul 10.00–21.00 WIB.

Jumlah pengunjung yang diizinkan berada di pusat perbelanjaan atau mal atau toko modern atau pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Restoran, rumah makan, dan kafe tidak diperkenankan menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan.

Pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan area bermain anak.

Sektor perhotelan

Penanggung jawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan yang jauh lebih ketat. Sementara untuk jam operasional hotel, diizinkan berjalan normal.

Kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen tamu dari kapasitas jumlah kamar dan 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan atau ballroom  untuk pelaksanaan acara di hotel.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang terletak di hotel yakni pukul 10.00–21.00 WIB. Jumlah pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen kapasitas maksimal.

Restoran dan kafe tidak diizinkan menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan. Hotel juga dilarang membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak.

Protokol kesehatan yang ketat

Setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di daerah Kota Bandung wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker standar, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain.

Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di tempat umum, tidak merokok di tempat umum, dan tidak meludah di sembarang tempat.

Sanksi jika melanggar

setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan seperti di atas, akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan yakni teguran lisan atau teguran tertulis.

Bisa juga sanksi sedang, yakni jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Atau sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000.

Sementara sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar secara umum hampir sama. Bedanya, jika sanksinya berat, denda administratif paling besar Rp 150.000 dan Rp 500.000.

Lalu ada pula sanksi penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.

Perbedaan dari aturan sebelumnya

Aturan yang berlaku di masa PSBB Proporsional Kota Bandung ini terkesan sedikit lebih longgar dari aturan PSBB Proporsional sebelumnya.

Salah satunya dalam hal jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dalam aturan sebelumnya, jumlah pengunjung tempat wisata paling banyak hanya 30 persen dari kapasitas maksimal. Sementara di aturan baru, kapasitas maksimalnya diizinkan 50 persen.

Lalu untuk jasa usaha pariwisata, waktu operasionalnya juga lebih longgar yakni pukul 10.00 – 21.00 WIB. Sementara sebelumnya, waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB saja.

Begitu pula jumlah pengunjung yang diizinkan, kini 50 persen dari kapasitas maksimal. Sebelumnya hanya diizinkan 30 persen dari kapasitas maksimal.

Hal serupa juga berlaku terhadap aturan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan dan sejenisnya.

Jika dahulu waktu operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern hanya diizinkan pukul 10.00–19.00 WIB saja, kini diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Jam operasional serupa berlaku juga untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan.

Sementara restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang berdiri sendiri kini diizinkan beroperasi pukul 06.00–21.00 WIB. Sebelumnya, izin buka hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kapasitasnya pun dilonggarkan. Dari yang awalnya hanya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas, kini menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara di sektor perhotelan, kelonggaran juga terlihat. Untuk kapasitas tamu hotel, kini diizinkan mencapai 50 persen dari kapasitas jumlah kamar. Sebelumnya, kapasitas tamu hotel hanya diizinkan 25 persen saja dari kapasitas jumlah kamar.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam hotel pun dilonggarkan. Sebelumnya hanya pukul 10.00–19.00 WIB.

Kini, tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

https://travel.kompas.com/read/2021/02/11/120200827/kota-bandung-psbb-proporsional-pembatasan-tempat-wisata-dilonggarkan

Terkini Lainnya

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke