Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengatur hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Diterbitkannya SE baru ini akan menggantikan SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021 perihal hal yang sama. Aturan dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Berikut ini panduan lengkap aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan baru perjalanan udara

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat juga bisa menyerahkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan. Syarat ini dilakukan untuk perjalanan udara dengan tujuan selain ke Bali.

Aturan baru perjalanan dengan transportasi laut

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR.

Aturan baru perjalanan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan transportasi darat

Pelaku perjalanan transportasi darat sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Maka dari itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilaksanakan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan jika sewaktu-waktu dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Aturan khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Metodenya bisa RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Serta wajib pula mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa

Pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Khususnya mereka yang melakukan perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Mereka yang melakukan perjalanan rutin dengan menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes.

Namun, Satgas Penanganan Covid-19 daerah sewaktu-waktu akan melakukan tes acak jika diperlukan.

Wajib isi e-HAC

Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diimbau mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.

Pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut juga wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Pengecualian aturan perjalanan

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Syarat-syarat tersebut juga tidak belaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Jika hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Patuhi Protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Serta tidak diperkenankan makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Perbedaan dari aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.

Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Kemudian, ada juga perubahan masa berlaku syarat rapid test antigen untuk penumpang pesawat khusus ke Bali. Awalnya masa berlaku syarat tersebut adalah 1x24 jam, kini syarat tersebut bisa berlaku 2x24 jam, sama dengan syarat tes RT-PCR.

Sementara untuk pengguna transportasi lainnya khusus ke Bali, masa berlaku hasil makin ketat. Awalnya hasil tes berlaku maksimal 3x24 jam. Kini, masa berlaku tes hanya 2x24 jam.

Kemudian, poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi yang diatur dalam SE Nomor 7 juga ditiadakan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/03/29/153426327/aturan-terbaru-perjalanan-dalam-negeri-berlaku-mulai-1-april-2021

Terkini Lainnya

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Travel Update
Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Travel Update
6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

Hotel Story
4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

Hotel Story
5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

Jalan Jalan
Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Jalan Jalan
BaliSpirit Festival 2024 Targetkan Partisipasi 3.000 Turis Asing

BaliSpirit Festival 2024 Targetkan Partisipasi 3.000 Turis Asing

Travel Update
Sertifikasi Halal di 3.000 Desa Wisata Dipercepat hingga Oktober 2024

Sertifikasi Halal di 3.000 Desa Wisata Dipercepat hingga Oktober 2024

Travel Update
5 Pantai di Cilacap, Cocok Jadi Lokasi Healing dan Surfing

5 Pantai di Cilacap, Cocok Jadi Lokasi Healing dan Surfing

Jalan Jalan
Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke