Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tempat Wisata di Luar Lembaga Konservasi Dilarang Sajikan Atraksi Lumba-lumba

KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi melarang peragaan keliling satwa lumba-lumba yang dilakukan di luar lingkungan Lembaga Konservasi (LK) sejak 6 Februari 2020.

Penghentian kegiatan itu dilakukan atas kesepakatan pemerintah dengan pemegang izin Lembaga Konservasi yang melakukan peragaan keliling satwa Lumba-lumba dan satwa lainnya.

"Peragaan lumba-lumba di luar LK dan melakukan peragaan keliling secara resmi sudah dihentikan oleh pemerintah sejak 6 Februari 2020," kata Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia melanjutkan bahwa oleh karena itu, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin peragaan keliling lumba-lumba.

Menurut Nunu, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Ia menjelaskan, kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dan satwa lainnya hanya dapat dilakukan pemegang izin LK dan di dalam area LK, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri LHK nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.

"Kegiatan peragaan lumba-lumba dan satwa lainnya dapat dilakukan oleh pemegang izin lembaga konservasi dan hanya dilakukan dalam areal LK," kata Nunu.

Aturan dari KLHK

Terkait Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/8/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba diluar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

2. Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

3. Perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

4. Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.

Sanksi menanti

Nunu juga mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling di tempat wisata luar Lembaga Konservasi.

"Apabila peragaan lumba-lumba keliling diluar Lembaga Konservasi masih dilakukan, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Peraturan Menteri LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 yang berbunyi:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

https://travel.kompas.com/read/2021/04/17/150300527/tempat-wisata-di-luar-lembaga-konservasi-dilarang-sajikan-atraksi-lumba-lumba

Terkini Lainnya

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke