Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pacitan Masih Terima Wisatawan Luar Daerah, Tunggu Arahan Lebih Lanjut

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Pacitan Andi Faliandra mengatakan, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, wilayahnya saat ini masih menerima wisatawan dari luar daerah.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa keputusan itu bersifat sementara karena akan ada arahan lebih lanjut.

“Kita masih menunggu keputusan, mungkin satu atau dua hari lagi. Ini lagi didiskusikan dengan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti arahan pemerintah pusat bahwa masyarakat yang diizinkan memasuki Kabupaten Pacitan adalah hanya mereka yang bertujuan untuk berwisata dan bukan untuk mudik.

Jika nanti hasil keputusan pada beberapa hari mendatang adalah wisatawan dari luar Pacitan boleh berkunjung, mereka akan melalui pemeriksaan pada pintu masuk kabupaten tersebut.

“Pengecekkan saat masuk Pacitan, berkaitan dengan mudik. Bisa dilihat orang-orang yang mudik seperti apa. Bisa ditebak,” jelas Andi.

Namun, jika nanti wisatawan dari luar Pacitan diizinkan berkunjung, Andi dan sejumlah pihak terkait akan memastikan bahwa mereka bukan pemudik yang berpura-pura jadi wisatawan.

Sebagai contoh, apabila ada orang yang bermalam di tempat wisata, tetapi sehari-harinya mengunjungi kediaman para sanak saudara, mereka akan dikeluarkan dari penginapan tersebut.

“Itu yang dihindari, itu bisa menularkan ke keluarga. Yang pasti, diterima atau tidaknya wisatawan dari luar Pacitan, sehari dua hari ini akan diputuskan,” ujar Andi.

Jawa Timur perketat seluruh pintu masuk di perbatasan

Meski pariwisata Kabupaten Pacitan masih dibuka untuk wisatawan dari luar daerah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi pergerakan warga yang kelihatan bertujuan untuk mudik.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam diskusi online secara langsung di akun Instagram miliknya @emildardak bertajuk Angin Segar Vaksin dan Ekonomi Jatim pada Selasa (6/4/2021), mengutip Kontan, Selasa.

“Semua yang melakukan perjalanan akan kami awasi dari perbatasan. Kalau penumpang pesawat dan kereta akan ketahuan dan mudah melacaknya,” ujarnya.

Sebagai contoh, jika penumpang mengatakan bahwa mereka tengah melakukan perjalanan dinas selama berlangsungnya larangan mudik lebaran, hal tersebut akan kelihatan.

“Tidak mungkin kan ada perjalanan dinas selama dua minggu,” kata Emil.

Meski pelancong dari dua transportasi publik tersebut mudah terdeteksi, Emil mengaku, pengawasan pada pelaku perjalanan melalui jalur darat adalah yang tersulit.

Alhasil, pihaknya akan memperketat pemeriksaan di perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah maupun penjagaan di pintu gerbang ke luar jalan tol.

“Beberapa titik perbatasan seperti di Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Madiun, Magetan, Bojonegoro, Tuban banyak perbatasan, baik jalan nasional maupun jalan kabupaten, dan jalan provinsi,” ucap dia.

Larangan mudik lintas daerah

Selain ada pengetatan pengawasan pada pintu masuk Jawa Timur, pemerintah Indonesia juga melarang adanya perjalanan orang dalam negeri lintas kota/kabupaten/provinsi.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Sementara untuk perjalanan selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 22 April- Mei dan 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung bagi masyarakat yang tinggal dalam wilayah aglomerasi.

Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

https://travel.kompas.com/read/2021/04/26/180600927/pacitan-masih-terima-wisatawan-luar-daerah-tunggu-arahan-lebih-lanjut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke