KOMPAS.com– Pengelola wisata Gunung Bromo akhirnya memutuskan untuk tutup pada 13-23 Mei 2021.
Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah arahan, termasuk Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo dan Bupati Lumajang.
Sebelumnya, pengelola memutuskan kawasan wisata Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap buka selama libur lebaran pada 13-14 Mei 2021 dan pada periode larangan mudik 6-17 Mei.
Kendati demikian, kunjungan wisatawan per hari ke beberapa spot dibatasi. Hal ini disampaikan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Sarif Hidayat, akrab disapa Ayip, pada Senin (10/5/2021).
“Untuk kunjungan ke kawasan wisata kita ada pembatasan kuota. Kalau untuk asal pengunjung kita mengikuti kebijakan pemerintah,” kata dia kepada Kompas.com.
Kawasan TNBTS berada pada empat kabupaten yakni Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Senin, saat ini empat kabupaten tersebut tidak menutup akses berwisata bagi pengunjung dari luar daerah.
Syarat ke Gunung Bromo saat libur lebaran 2021
Jika ingin berkunjung ke Gunung Bromo saat libur lebaran 2021, berikut Kompas.com rangkum syarat wisata ke Bromo:
Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
Udara
Laut
Kereta api
Darat
SIKM untuk yang keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.
Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.
Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.
Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.
https://travel.kompas.com/read/2021/05/11/070700627/syarat-wisata-ke-bromo-selama-libur-lebaran