Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balai TNGR: Masih Ada Pemetik Bunga Edelweis di Gunung Rinjani

KOMPAS.com – Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan salah satu bunga yang kerap ditemui di beberapa gunung Indonesia, termasuk Gunung Rinjani.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), bunga abadi yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun tersebut bisa ditemui di Plawangan Sembalun dan Bukit Malang.

Indahnya bunga ini kerap menarik perhatian pendaki. Tak ayal, ada beberapa yang tertarik untuk membawanya pulang meski hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU).

Adapun, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 19999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).

Meski begitu, Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai TNGR Daniel A Rosang mengatakan, masih ada pendaki yang memetik bunga Edelweiss hingga kini.

“Hampir beberapa tahun ini, kalau dibilang tidak ada, salah juga. Kalau bilang sering juga keliru karena tidak setiap saat. Jadi, memang ada kejadian seperti ini,” tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Dirinya melanjutkan, setiap pendaki yang berada di Gunung Rinjani akan melalui pos pemeriksaan sebelum kembali ke rumah.

Jika ketahuan bahwa mereka memetik dan membawa pulang bunga Edelweis, para petugas penjaga pos pendakian Gunung Rinjani akan mengambil tindakan.

“Biasanya ada tindakan-tindakan yang diambil petugas. Tetap pembinaan, kita kedepankan pembinaan. Mungkin disuruh bersih-bersih pos atau apa,” tutur Daniel.

Bunga Edelweis merupakan bunga yang dilindungi oleh negara. Jika nekat memetiknya, seseorang harus siap dikenakan sanksi.

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.”

Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

“Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.”

Kemudian, UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m) yang berbunyi seperti ini:

“Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.”

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai UU bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 50-100 juta.

Daniel tidak menampik soal sanksi yang telah disebutkan di atas. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa pihaknya perlu bersahabat dengan masyarakat.

“Kalau masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan. Kalau kita memang mau tegas-tegasan kasihan juga, malahan mungkin mereka enggak tahu,” jelasnya.

Meski Indonesia negara hukum, lanjut Daniel, menurut dia hukum bukan solusi awal terkait pemetikan bunga Edelweis.

Jika bisa diselesaikan secara baik-baik, serta para pemetik dapat dibina, maka pihak Balai TNGR akan memilih untuk melakukan pembinaan.

“Kalau mereka bawa lima karung bunga Edelweis, itu lain cerita. Ada hal-hal yang jadi pertimbangan. Kalau sudah ada perdagangan, dan sengaja disimpan dan dibawa turun untuk diperjual belikan maka kami sudah tidak bisa berkompromi,” tegas Daniel.

“Semangat hukum kami bahwa mediasi dikedepankan. Kalau memang masih bisa dibina, ada kesadaran, dan pastikan mereka tidak mengulang lagi, itu lebih efektif,” imbuhnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/06/195512227/balai-tngr-masih-ada-pemetik-bunga-edelweis-di-gunung-rinjani

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke