KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Bismo via Silandak, Desa Slukatan, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah akan menyambut kembali sobat pendaki mulai Senin (26/7/2021).
Seorang perwakilan Basecamp Pendakian Gunung Bismo via Silandak bernama Subekhi mengatakan, syarat pendakian paling utama adalah protokol kesehatan.
“Yang penting protokol kesehatan saja. Kalau di basecamp sendiri, yang penting keamanan sudah lebih dari cukup,” tuturnya, Minggu (25/7/2021).
Adapun, sebentar lagi seluruh jalur pendakian Gunung Bismo akan dibuka kembali pada Senin. Selain Silandak, ada juga jalur pendakian via Deroduwur, Pulosari, Ngadam, dan Sikunang.
Subekhi mengatakan, tanggal pembukaan seluruh jalur akan dimulai pada 26-27 Juli 2021. Untuk jalur pendakian via Sikunang, mereka akan mulai dibuka pada Selasa (27/7/2021).
Jika sudah tidak sabar untuk mendaki Gunung Bismo dan memilih jalur pendakian via Silandak, berikut Kompas.com rangkum syarat mendaki Gunung Bismo via Silandak:
Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.
SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.
Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara/stasiun dan kota/kabupaten di Pulau Jawa:
Udara
Laut
Kereta api antarkota
Transportasi darat pakai kendaraan umum
Transportasi darat pakai kendaraan pribadi
Transportasi darat pakai sepeda motor
Aturan lainnya yang berlaku dan perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2021/07/26/092438027/pendakian-gunung-bismo-via-silandak-dibuka-lagi-ini-syaratnya