Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, 3, dan 2 sampai 16 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dilansir dari Kompas.com, Senin.

Adapun, perpanjangan PPKM Darurat tersebut terhitung sejak tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021.

PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021

Perpanjangan PPKM Darurat itu membuat penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung lebih dari sebulan.

PPKM Darurat sebelumnya berlaku pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Namun setelah tanggal 20 Juli 2021, pemerintah ternyata memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Setelah 25 Juli 2021, PPKM Darurat kembali pemerintah perpanjang sampai 2 Agustus 2021. Kali ini nama kebijakan itu adalah PPK Level 4, 3, dan 2.

PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021 dan akhirnya diputuskan berlanjut sampai 16 Agustus 2021.

Selama awal PPKM Darurat sampai 9 Agustus 2021, beberapa destinasi wisata masih tutup. Salah satunya adalah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/09/203505227/ppkm-darurat-diperpanjang-lagi-sampai-16-agustus-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke