Syarat Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia untuk WNA, Efektif 17 September
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru bagi warga negara asing (WNA) terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.
Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.
- Daftar Lengkap 64 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI
- Penerimaan WNA di Hotel Karantina Menurun akibat PPKM
Kemudian merujuk juga pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNA, Senin (20/9/2021):
Pintu masuk bagi WNA
- Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
- Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
Jenis WNA yang diizinkan
- Daftar 20 Hotel di Zona Hijau Bali untuk Karantina WNA dan WNI
- Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Protokol kesehatan sebelum penerbangan
Protokol kesehatan saat tiba di Indonesia
- Wajib dites ulang PCR dengan biaya ditanggung mandiri.
- Wajib karantina terpusat selama 8x24 jam.
- WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
- Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi pemegang visa dipomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
- Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi yang tiba ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Merujuk pada poin 2, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
- Merujuk pada poin 1, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.
- Seluruh pembiayaan mandiri bagi WNA—seperti untuk karantina atau perawatan di rumah sakit—jika tidak bisa menanggungnya, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUM yang memberi pertimbangan izin masuk dapat diminta pertanggungjawaban.
- Wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ketujuh karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
- Merujuk pada poin 10, jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
- Merujuk pada poin 10, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.