Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia untuk WNA, Efektif 17 September

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru bagi warga negara asing (WNA) terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.

  • Daftar Lengkap 64 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI
  • Penerimaan WNA di Hotel Karantina Menurun akibat PPKM

Kemudian merujuk juga pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNA, Senin (20/9/2021):

Pintu masuk bagi WNA

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  2. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara

Jenis WNA yang diizinkan

  • Daftar 20 Hotel di Zona Hijau Bali untuk Karantina WNA dan WNI
  • Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Protokol kesehatan sebelum penerbangan

Protokol kesehatan saat tiba di Indonesia

  1. Wajib dites ulang PCR dengan biaya ditanggung mandiri.
  2. Wajib karantina terpusat selama 8x24 jam.
  3. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
  4. Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi pemegang visa dipomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  5. Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi yang tiba ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Merujuk pada poin 2, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  7. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
  8. Merujuk pada poin 1, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.
  9. Seluruh pembiayaan mandiri bagi WNA—seperti untuk karantina atau perawatan di rumah sakit—jika tidak bisa menanggungnya, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUM yang memberi pertimbangan izin masuk dapat diminta pertanggungjawaban.
  10. Wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ketujuh karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
  11. Merujuk pada poin 10, jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  12. Merujuk pada poin 10, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/20/113200127/syarat-terbaru-penerbangan-internasional-ke-indonesia-untuk-wna-efektif-17

Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke