KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNI masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):
Terkait wajib karantina yang biayanya ditanggung pemerintah, aturan itu hanya berlaku bagi WNI pada kategori berikut ini:
https://travel.kompas.com/read/2021/10/14/130100227/syarat-terbaru-wni-masuk-ke-indonesia-per-oktober-2021
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan