KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNI masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):
Terkait wajib karantina yang biayanya ditanggung pemerintah, aturan itu hanya berlaku bagi WNI pada kategori berikut ini:
https://travel.kompas.com/read/2021/10/14/130100227/syarat-terbaru-wni-masuk-ke-indonesia-per-oktober-2021