KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia perlu memenuhi sejumlah syarat terbaru yang mulai efektif pada 14 Oktober 2021.
Pemerintah Indonesia mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNA masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):
WNA dengan tujuan untuk berwisata
https://travel.kompas.com/read/2021/10/14/181700927/syarat-wna-masuk-ke-indonesia-per-oktober-2021