Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus alternatif tes Covid-19 yakni rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan.

Aturan terbaru naik pesawat langsung yang mulai efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB menuai kritik dari masyarakat.

Salah satunya karena adanya pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM namun syarat naik pesawat diperketat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menanggapinya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

  • Syarat Terbaru Naik Pesawat Resmi Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
  • Harga Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Setelah Diminta Turun Presiden Jokowi
  • Tiket.com Gelar Diskon Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Rp 700.000

“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya tes PCR memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dalam mendeteksi Covid-19 jika dibandingkan dengan rapid antigen.

“Harapannya, saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses screening kalau tidak pakai tes PCR,” ujar Wiku.

Wiku mengatakan bahwa tes PCR sudah menjadi standar pengujian emas dan dianggap lebih efektif dari rapid antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.

Menurutnya, wajib tes PCR saat naik pesawat diharap dapat mengisi celah penuaran yang mungkin ada.

“Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai wajib siapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk memisahkan penumpang—jika ditemukan ada yang bergejala saat perjalanan,” tutur Wiku.

  • Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
  • Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat
  • Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

Syarat terbaru naik pesawat

Adapun, syarat terbaru naik pesawat adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2, rapid antigen masih menjadi alternatif tes Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/091031227/pemerintah-wajibkan-tes-pcr-sebagai-syarat-untuk-naik-pesawat-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke