Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru

KOMPAS.com - Aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru yang efektif mulai Kamis (21/10/2021) akan menjadi rujukan aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

“Aturan yang ada saat ini juga dalam rangka menyusun langkah antisipasi menjelang Nataru,” terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Selain itu, aturan perjalanan via jalur darat, udara, dan laut saat ini merupakan salah satu cara untuk melihat apakah pola yang diterapkan tepat untuk dilakukan, sembari menjaga mobilitas masyarakat tetap aman dan sehat.

“Ini cara kita melakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan menjadi rujukan bagi kami untuk menyusun kebijakan menjelang Nataru,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Adita mengimbau agar seluruh operator moda transportasi dapat melakukan sosialisasi terhadap aturan yang saat ini sudah berlaku.

  • Syarat Terbaru Naik Pesawat Resmi Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
  • Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
  • Syarat Wisata ke Ancol untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
  • Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali
  • PPKM Level 2, Persiapan Nataru, dan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

“Kami juga terus belajar dari berbagai pengalaman libur panjang untuk antisipasi agar moda transportasi bisa mengikuti ketentuan, dan tidak punya potensi untuk terjadi penularan dalam transportasi,” kata Adita.

Untuk diketahui, saat ini Kemenhub merilis empat surat edaran (SE) tentang perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.

Empat SE tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 untuk perkeretaapian.

“Empat SE Kemenhub yang ditetapkan hari ini, 21 Oktober 2021, mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kecuali untuk transportasi udara. SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 mulai efektif pada 24 Oktober pukul 00.00 WIB,” tandasnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/101400227/aturan-perjalanan-terbaru-jadi-rujukan-untuk-antisipasi-libur-nataru

Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke