Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Aturan Ganjil Genap di Wilayah Timur dan Barat Bantul Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap yang berbeda di setiap tempat wisata.

Kebijakan tersebut diterapkan agar wisatawan masih bisa menikmati pemandangan alam di Bumi Projotamansari (julukan untuk Bantul).

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil-genap di obyek wisata Kabupaten Bantul dimulai dari hari Jumat (29/10/2021) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (31/10/2021) pukul 18.00 WIB.

Adapun rinciannya untuk Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan adalah sebagai berikut:

  • Hari Pertama Dibuka, Gunungkidul dan Pantai Bantul Diserbu Wisatawan
  • Seluruh Tempat Wisata Bantul Buka, Wisatawan Diimbau Gunakan Transaksi Nontunai
  • Wisatawan di Bantul Diharapkan Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Susah Akses PeduliLindungi

Sedangkan untuk pantai wilayah barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, aturan yang diterapkan adalah sebaliknya, yaitu:

  • Pada hari Jumat (29/10/2021) diberlakukan pelat nomor genap.
  • Pada hari Sabtu (30/10/2021) diberlakukan pelat nomor ganjil.
  • Pada hari Minggu (31/10/2021) diberlakukan pelat nomor genap. 

"Untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo diatur sebaliknya. Jadi hari ini untuk nomor genap, Sabtu untuk nomor ganjil dan Minggu untuk nomor genap," kata Markus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.

"Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan di jalur masuk obyek wisata," ujarnya.

Ia melanjutkan, perbedaan aturan ganjil genap di kawasan wisata yang berada di barat dan timur untuk membagi rata kunjungan wisata, dan mengurangi kerumunan.

"Agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. Selain itu untuk mengurangi kerumunan di destinasi wisata," kata Markus.

Saat disinggung mengenai aplikasi PeduliLindungi, Markus mengatakan sudah ada 17 obyek wisata yang memberlakukan aplikasi tersebut.

  • 8 Tempat Wisata di Bantul Dapat Sertifikat CHSE, Sisanya Terhalang Kuota
  • Wisata Pinus Sari Mangunan Sulit Akses Internet, Pemkab Bantul Upayakan Penguat Sinyal
  • Tak Semua Turis Punya Gawai, Bantul Usulkan Pakai Kartu Vaksin

Wisatawan diwajibkan untuk melakukan scan QR code sebelum masuk obyek wisata.

"Kita juga tetap menerapkan batas kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor," kata Markus.

Markus menjelaskan, untuk destinasi lain yang belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan terkendala sinyal akan menerapkan pemeriksaan kartu vaksin secara manual.

"Terkadang kan ada yang terkendala sinyal, sehingga harus secara manual menunjukkan kartu vaksinnya," kata dia. 

https://travel.kompas.com/read/2021/10/29/171000527/beda-aturan-ganjil-genap-di-wilayah-timur-dan-barat-bantul-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke