KOMPAS.com – Wisatawan asal Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) sejak Senin (29/11/2021) tanpa karantina, jika sudah membeli asuransi perjalanan.
Sebab, asuransi perjalanan merupakan salah satu syarat yang perlu dipatuhi. Melansir Kompas.com, Selasa (16/11/2021), pertanggungan minimum asuransi tersebut adalah 30.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 315 juta.
Pertanggungan tersebut sudah harus mencakup biaya medis terkait Covid-19. Calon wisatawan bisa membeli asuransi di Singapura atau luar negeri. Jika ingin membeli di Singapura, daftar lengkapnya di sini.
Selain asuransi, ada syarat lain yang perlu diperhatikan sebelum melancong ke Negeri Singa yakni sebagai berikut, Selasa (30/11/2021):
Seputar tes Covid-19
https://travel.kompas.com/read/2021/11/30/111600827/turis-indonesia-sudah-bisa-ke-singapura-syaratnya-siapkan-asuransi-rp-315