Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturan Akitivitas Tempat Wisata di Jakarta

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Simak aturan untuk pariwisata di DKI Jakarta yang termasuk PPKM level 2.

Kenaikan level PPKM, dikarenakan kasus Covid-19 varian Omicron ditemukan di DKI Jakarta.

Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Aturan pengetatan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melansir Kompas.com, DKI Jakarta kembali ke PPKM level 2 karena adanya penemuan kasus Covid-19 varian Omicron di ibu kota.

Hingga saat ini, kasus Omicron di DKI Jakarta yang terkonfirmasi mencapai 162 orang.

Aturan PPKM level 2 terkait pariwisata

Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain yang menerapkan PPKM level 2 di seluruh kota/kabupaten, yaitu Bali, Banten, dan Yogyakarta.

Berikut aturan lengkap PPKM level 2 untuk sektor pariwisata, seperti dikutip Kompas.com dari  Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat:

https://travel.kompas.com/read/2022/01/05/135344727/ppkm-level-2-ingat-lagi-aturan-akitivitas-tempat-wisata-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke