Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara

KOMPAS.com - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

Langkah ini diambil atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia."

Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Jumat (14/01/2022).

  • Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari
  • Korea Selatan Larang Warganya Bepergian ke Negara-negara Ini, Ada Indonesia?

Keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Wiku menyebut, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Demikian pula Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC). Tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.

Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina tujuh hari dianggap sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” kata Wiku.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/14/131159827/pemerintah-cabut-larangan-masuk-wna-dari-14-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke