Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turis Asing yang ke Bali Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa wisman dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

  • Proses Kedatangan Turis Asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
  • Apa Itu Warm Up Vacation? Syarat Turis Asing Masuk ke Bali

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," jelas Amran.

Ia menambahkan, mekanisme ini merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Pada dasarnya, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA (warga negara asing) diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tuturnya.

  • Mulai 4 Februari, Bali Resmi Kembali Layani Penerbangan Internasional
  • 6 Turis Asal Jepang Akan Tiba di Bali, Ini Syarat Wisata dan Alurnya

Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon wisman yang hendak melancong ke Bali.

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,4 miliar, menjadi 25.000 dolar AS atau sekitar Rp 359 juta.

Bukti asuransi kesehatan harus dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali untuk ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Berikut ini adalah syarat dalam mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri: 

Amran menjelaskan bahwa visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.

Selanjutnya, visa tersebut bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” katanya.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata yang diterbitkan kepada WNA untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepri.

Diketahui, sebagian besar wisatawan datang datang dari India sebanyak 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," katanya. 

https://travel.kompas.com/read/2022/02/04/191500827/turis-asing-yang-ke-bali-boleh-kunjungi-tempat-wisata-di-daerah-lain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke