Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 di DIY, Wisatawan di Gunungkidul Dibatasi 25 persen

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, membatasi jumlah pengunjung kawasan wisata hanya 25 persen dari kapasitas.

Pembatasan dilakukan lantaran pemerintah menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah kawasan, termasuk DI Yogyakarta. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level3, level 2. dan level 1 covid-19 di Jawa dan Bali.

"Aktivitas wisata masih dibuka, namun dengan pembatasan pengunjung 25 persen," kata Kepala Dispar Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian saat dihubungi wartawan, Selasa (08/02/2022).

Ia menjelaskan, menurut Inmendari tersebut, kawasan wisata tetap boleh dibuka, namun jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.

Diharapkan, pengunjung yang datang juga mampu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Tentu diharapkan pengunjung juga menerapkan prokes ketat," kata Arif.

Meski begitu, namun Arif mengklaim tingkat kunjungan wisata di Gunungkidul masih lebih rendah dari batas 25 persen.

Pada Minggu (06/02/2022) lalu, misalnya, pengunjung tempat wisata tersebut hanya 6,27 persen dari kapasitas total.

Menurutnya, meski sempat terjadi pelonggaran aktivitas, penurunan pengunjung tempat wisata akibat dampak pandemi Covid-19 masih belum pulih sepenuhnya.

"Situasi pandemi masih berpengaruh meski sempat ada pelonggaran," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan Instruksi Bupati terkait PPKM Level 3 masih berproses menunggu aturan turunan dari Inmendagri.

"Masih menguung Instruksi Gubernur DIY terkait PPKM level 3," kata Drajad.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/08/170328327/ppkm-level-3-di-diy-wisatawan-di-gunungkidul-dibatasi-25-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke