Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.

“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.

Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.

Lama waktu tinggal dan masa perpanjangan

Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.

Sedangkan pemegang visa kunjungan wisata mendapatkan jatah waktu tinggal selama 60 hari. Selanjutnya, visa kunjungan wisata dapat diperpanjang sebanyak empat kali perpanjangan, dengan durasi tinggal maksimal 30 hari setiap perpanjangan.

“Atau dengan kata lain, (pemegang visa kunjungan wisata) bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad.

Alih status

Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan.

Berbeda dengan Izin Tinggal Kunjungan dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas,” tuturnya.

Syarat visa

Dari sisi persyaratan, pengajuan VoA lebih ringan. Syarat VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia meliputi melampirkan paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain hasil negatif tes PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk empat,” ujar Achmad.

Sedangkan, syarat pengajuan visa kunjungan wisata B211A lebih lengkap. Warga negara asing harus mempersiapkan paspor dan surat permohonan dan jaminan.

“Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya, orang asing yang ingin mendapatkan visa kunjungan wisata harus mengantongi bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 dollar AS atau setara Rp28,79 juta (kurs Rp14.395 per dolar AS).

Mereka juga wajib melampirkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain dan foto berwarna ukuran 4×6.

Syarat lainnya adalah memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 dollar AS, setara Rp 359,87 juta.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel,” ujarnya.

Permohonan visa tersebut dapat dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/07/213100727/beda-visa-on-arrival-dan-visa-kunjungan-wisata-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke