Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Ganti Baru?

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan lintas negara dan menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional.

Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya.

  • Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor
  • Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Setelah Daftar via M-Paspor

Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Lalu, berapa biaya pembutan paspor?

Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

"Biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Senin (04/10/2021).

Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah:

  • Kenapa Paspor Indonesia Warna Hijau, Hitam, dan Biru
  • Agar Tak Membeludak, Imigrasi Buka Permohonan Paspor untuk Sebulan

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak;
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya ganti paspor baru

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk ganti paspor, yaitu:

https://travel.kompas.com/read/2022/03/18/143400627/berapa-biaya-pembuatan-paspor-baru-dan-ganti-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke