Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, PPLN Hanya Perlu Tes PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi menjalani karantina. Ini berlaku untuk kedatangan di seluruh bandara di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/03/2022).

"PPLN yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring terkait kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Firti, Rabu.

  • Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia
  • Bebas Karantina Bisa Bangkitkan Lagi Pariwisata Indonesia, Tapi...

Kendati demikian, PPLN disyaratkan melakukan tes usap RT-PCR terlebih dahulu saat tiba di pintu kedatangan.

Jika hasil tes RT-PCR PPLN negatif, maka PPLN akan dipersilakan keluar dari bandara dan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.

Sedangkan, jika hasil tes positif, maka PPLN akan ditangani langsung oleh Satgas Covid-19, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di tanah air yang kian membaik.

  • 19 Negara Ditambah ke Daftar Visa on Arrival, Ada China dan Swiss
  • Seminggu Pertama, 447 Visa on Arival Khusus Wisata Diterbitkan
  • 10 Negara yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia, Kebanyakan Bebas Karantina

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan mengambil sejumlah langkah-langkah pelonggaran, termasuk kebijakan bebas karantina bagi PPLN.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan," ucap mantan Wali Kota Solo itu.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/23/190856427/bebas-karantina-berlaku-di-seluruh-indonesia-ppln-hanya-perlu-tes-pcr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke