Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) menyatakan tidak ada larangan jika penumpang ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Menurut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang selama berada di area stasiun kereta api (KA).

Hal ini ia sampaikan saat menanggapi unggahan viral di Facebook tentang seorang penggemar foto kereta api yang ditegur petugas keamanan stasiun (PKD).

"Penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan," ujar Eva, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan. 

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam enggak masalah, enggak pernah ada masalah," terangnya.

  • Harga Tiket dan Syarat Naik Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi
  • Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online

Namun, kata dia, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, dan lensa tambahan, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

Lebih lanjut, jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka sudah sewajarnya ada peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

"Tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kayak gitu, enggak masalah," ujar Eva.

Aturan ini, ia menjelaskan, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lain.

Melansir laman Facebook resmi PT KAI, Minggu (10/4/2022), berikut aturan lengkap terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.

2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.

3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:

  • Diperbolehkan: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.
  • Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.

4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com (10/4/2022), sebuah akun Facebook atas nama akun Chester Anderson membagikan ceritanya sebagai pemotret.

Dalam unggahannya, Anderson mengaku mendapat teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api, tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru, karena ingin mengambil gambar kereta baru Jr203 Livery. 

Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera dilengkapi lensa tele, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.

Saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan, yaitu mirrorless, diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Namun ternyata, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.

  • Jadwal serta Harga Kereta Api Bandung - Jakarta, Ekonomi dan Eksekutif
  • Penumpang Boleh Buka Puasa di Kereta Bandara, asal...
  • Naik Kereta Api Jakarta-Garut Mulai Rp 45.000, Simak Jadwalnya

Dalam ceritanya, ia dibawa ke kantor staf stasiun untuk menjelaskan detail kronologi, maksud, serta tujuan mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut. Sebab menurutnya, kamera mirrorless merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu, Eva menyatakan bahwa petugas stasiun biasanya memperhatikan penumpang umum tidak memakai lensa tele untuk dokumentasi pribadi mereka. 

"Umumnya, biasanya petugas tahunya kalau hanya penumpang umum untuk dokumentasi pribadi hampir tidak ada yang pakai lensa tele. Jadi untuk meyakinkan, saya rasa petugas tidak salah karena juga ditanya baik-baik dan tidak ada yang dipersulit jika mengikuti arahan," terangnya.

"Stasiun memang area publik, tapi tetap ada aturan di sana agar kenyamanan bersama dan kondusivitas terjaga," tutup Eva. 

https://travel.kompas.com/read/2022/04/11/090500727/syarat-memotret-di-stasiun-kereta-api-simak-agar-tak-ditegur-petugas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke