Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com - Belakangan ini sempat ramai soal unggahan warganet yang mengeluhkan dirinya ditegur petugas karena memotret KRL JR 203 New Livery dengan lensa tele di Stasiun Pasar Minggu.

Lantas, bagaimana aturan memotret dengan lensa tele di kawasan stasiun kereta api?

Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @rezakuscar. Ia melampirkan tangkapan layar Facebook seorang pengguna bernama Chester Anderson.

Dari tangkapan layar tersebut, diceritakan bahwa pengunggah Facebook ditegur petugas keamanan dalam (PKD) saat akan memotret KRL JR203 karena menggunakan lensa tele.

“Kalau kameranya seperti ini (pakai lensa tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD. Si pengunggah lalu berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.

Terkait unggahan tersebut, Kompas.com meminta konfirmasi kepada VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Boleh pakai lensa tele, selama untuk dokumentasi pribadi

Saat dihubungi, ia menjawab secara singkat bahwa pengambilan gambar kereta ataupun stasiun kereta api diperbolehkan selama dipergunakan untuk dokumentasi pribadi.

"Monggo (silahkan) lensa tele boleh, utamakan keselamatan," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

"Perlu diingat adalah utamakan keselamatan, jangan menganggu operasional KRL dan jalin komunikasi yang baik dengan setiap orang yang ada di stasiun atau krl, baik petugas ataupun penumpang," ia menambahkan.

Mengutip Kompas.com (10/4/2022), Anne juga mengatakan pihaknya telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Lebih lanjut, menurut Anne, saat ini petugas telah diingatkan kembali.

Aturan pengambilan gambar di stasiun dan di dalam kereta api

Anne menerangkan bahwa penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Adapun penumpang hanya diizinkan mengambil gambar selama berada di area penumpang atau area publik.

Beberapa di antaranya seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat lainnya yang bisa mengganggu operasional kendaraan. 


Mengutip unggahan akun Twitter resmi PT KAI @keretaapikita, berikut ketentuan lainnya:

1. Alat yang diperbolehkan namun harus berizin 

Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin adalah:

2. Alat yang diperbolehkan

Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin adalah:

Sementara itu, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

  • Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas
  • Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan
  • Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survei atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait

https://travel.kompas.com/read/2022/04/14/173100927/memotret-dengan-lensa-tele-di-area-stasiun-kereta-api-bagaimana-aturannya-

Terkini Lainnya

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke