Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Idul Fitri 2022, Kamu Bisa Libur Sampai 10 Hari

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari pada 29 April dan 4-6 Mei. Jika dikumpulkan, total waktu libur Lebaran tahun ini adalah 10 hari.

Perhitungannya adalah cuti bersama Lebaran 2022 ditambah dengan Raya Idul Fitri 2022 dan akhir pekan (weekend).

Oleh karena itu, berikut daftar 10 hari libur Lebaran 2022 yang bisa dimanfaatkan:

  • 29 April: cuti bersama (Jumat)
  • 30 April dan 1 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
  • 2 dan 3 Mei: libur Lebaran (Senin dan Selasa)
  • 4, 5, dan 6 Mei: cuti bersama (Rabu, Kamis, dan Jumat)
  • 7 dan 8 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu

Jumlah hari libur itu bisa saja bertambah. Apabila seseorang masih bisa mengajukan cuti tambahan di tempat kerja, maka hari liburnya bisa lebih dari 10 hari.

Adapun keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 telah disampaikan Jokowi melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

  • Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
  • Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan
  • Daftar dan Harga Bus Jakarta-Malang buat Mudik Lebaran 2022

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tahun ini untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Sebagai informasi, selama dua tahun sebelumnya, cuti bersama lebaran memang ditiadakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.

Untuk tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan, salah satunya dengan mengizinkan masyarakat untuk mudik.

Keputusan yang diumumkan Jokowi sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2 dan 3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.


Imbau masyarakat tetap waspada dan patuh prokes

Namun, Jokowi juga berpesan agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.

"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbau dia.

Jokowi juga memperkirakan bahwa jumlah pemudik tahun ini bisa mencapai 85 juta orang.

Dari jumlah yang diperkirakan, 14 juta pemudik diprediksi berasal dari Jabodetabek dan hampir setengahnya menggunakan kendaraan pribadi.

  • Daftar Bus Jakarta-Padang dan Harga Tiketnya untuk Mudik 2022
  • Cara Isi e-HAC Mudik 2022 dan Syarat Dapat Status Kelayakan Terbang

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.

"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," ia menambahkan.

Jokowi berjanji, pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik, agar dapat melakukan perjalanan dengan selamat dan nyaman.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/15/093100827/libur-idul-fitri-2022-kamu-bisa-libur-sampai-10-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke