Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Naik Motor Jika Waktu Tempuh 3 Jam Lebih

KOMPAS.com – Libur Hari Raya Idul Fitri hampir pasti dibarengi dengan aktivitas mudik atau pulang ke kampung halaman.

Setelah pada 2020 dan 2021 pemerintah melarang mudik akibat Covid-19, tahun 2022 masyarakat diizinkan mudik.

Biasanya, aktivitas mudik akan melibatkan semua moda transportasi, mulai dari bus, kereta api, hingga kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil.

Apalagi dilansir Kompas.com, Jumat (15/4/2022), hasil survei ketiga Badan Litbang Perhubungan pada 22-31 Maret 2022 menyatakan bahwa sekitar 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.

Menanggapi hal itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan keselamatan ketika melakukan perjalanan.

Hidari mudik jarak jauh dengan sepeda motor

Masyarakat yang melakukan mudik jarak jauh pun diimbau untuk tidak naik sepeda motor demi alasan keselamatan.

“Pemudik sebaiknya tidak mudik dengan motor untuk waktu tempuh lebih dari tiga jam,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowardono dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Khususnya bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor matik, ia mengimbau mereka agar tidak melalui daerah-daerah dengan tanjakan dan turunan curam.

Beberapa daerah dengan tanjakan dan turunan curam, antara lain adalah Batu-Cangar, Gunung Lio, Kabupaten Wonogiri, Bawang-Dieng, dan Cijapati Garut.

Djoko juga meminta pihak terkait untuk memasang banner yang menginfokan pengendara agar tidak menggunakan motor matik di daerah dengan tanjakan dan turunan curam.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022), masyarakat bisa memanfaatkan mudik gratis dari berbagai pihak.

Beberapa instansi yang mengadakan mudik gratis, di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Jasa Raharja.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/18/163100627/masyarakat-diimbau-tidak-mudik-naik-motor-jika-waktu-tempuh-3-jam-lebih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke