Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol, Bisa Kena Denda

KOMPAS.com - Mudik lewat jalan tol bisa lebih efisien dan memangkas waktu perjalanan. Meski begitu, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengguna jalan tol supaya mereka aman, serta terhindar dari pelanggaran.

Hal ini karena jalan tol merupakan jalur bebas hambatan bagi kendaraan roda empat atau lebih, sehingga perlu diberlakukan aturan demi kelancaran arus lalu lintas.

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021), berikut sejumlah larangan yang berlaku bagi pengemudi di jalan tol:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
  • Dilarang mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang membuang benda apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol. Aturan yang tercantum dalam Pasal 42 ini juga berlaku bagi pengemudi yang kerap membuang sampahnya di jalan tol.
  • Pengemudi yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Terkait poin terakhir, hal itu tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam PP tersebut, tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

  • Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April
  • Siap-siap, Kendaraan Terlalu Pelan di Jalan Tol Juga Akan Ditilang

Tidak hanya itu, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (30/3/2022), kendaraan yang kecepatannya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol juga akan kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun aturan tersebut berlaku sejak Jumat (1/4/2022).

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat. 

Pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000, mengacu terhadap Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada pula denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup (Pasal 86), yang harus dibayar apabila:

https://travel.kompas.com/read/2022/04/19/130712227/jangan-lakukan-hal-ini-di-jalan-tol-bisa-kena-denda

Terkini Lainnya

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

Hotel Story
6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke