Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR

KOMPAS.com - Mulai 15 Agustus 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, jika calon penumpang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

  • Rute ke Stasiun BNI City, Bisa Naik KRL, MRT dan Transjakarta
  • Stasiun BNI City Layani KRL Mulai 30 Juli 2022

Sedangkan bagi calon pelanggan KAJJ usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Lalu, bagi calon penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (14/8/2022).

Kebijakan ini juga berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Pada saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," ucapnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/15/101000127/naik-kereta-api-mulai-15-agustus-baru-vaksin-2-kali-wajib-pcr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke