Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Masuk Singapura Mulai 29 Agustus, dari Masker hingga Karantina

KOMPAS.com - Singapura menjadi salah satu destinasi favorit penduduk Indonesia. 

Pada bulan Januari hingga Juni 2022, tercatat jumlah pelaku perjalanan dari Indonesia ke Negeri Singa mencapai 282.000 orang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022). Jumlah ini lebih besar dari wisatawan asal negara lain, di antaranya India dan Malaysia.

  • Indonesia Sumbang Jumlah Pengunjung Terbanyak ke Singapura Selama 2022
  • Terminal 4 Bandara Changi Singapura Akan Dibuka 13 September

Mulai Senin (29/8/2022) atau 29 Agustus 2022, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat masuk ke Singapura. 

Simak sejumlah aturan masuk yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (26/8/2022):

Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi penuh (dua dosis) tidak perlu menjalani karantina di Singapura.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (25/8/2022), pelaku perjalanan yang belum bervaksin lengkap juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR setelah tujuh hari. 

Kendati demikian, pelaku perjalanan yang belum bervaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan. Bila hasilnya positif, maka mereka diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan. 

"Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif," bunyi pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Aturan wajib masker di Singapura juga akan dilonggarkan mulai 29 Agustus 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), masker hanya wajib dipakai di lokasi-lokasi tertentu, di antaranya saat di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan.

Pemakaian masker juga bersifat pilihan jika berada di taksi dan layanan bus pribadi.

Pelaku perjalanan yang telah bervaksin penuh tidak wajib menyertakan hasil tes Covid-19, baik sebelum keberangkatan maupun setibanya di Singapura. 

Dilansir dari laman visitsingapore.com, mereka wajib menyertakan bukti vaksinasi dan mengunduh aplikasi TraceTogether lalu melakukan registrasi di aplikasi tersebut. 

Selain itu, pelaku perjalanan yang wajib menyerahkan SG Arrival Card dan e-health declaration tiga hari sebelum keberangkatan, melalui situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi dosis lengkap, mereka tetap wajib menjalani tes PCR dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan. 

Semua pelaku perjalanan yang mengunjungi Singapura diimbau telah memiliki asuransi perjalanan terkait Covid-19 sebelum keberangkatan.

Dilansir dari laman ICA Singapura, asuransi tersebut wajib dilengkapi dengan biaya pertanggungan medis sedikitnya 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 319,6 juta untuk biaya apa pun yang berkaitan dengan perawatan Covid-19.

Pelaku perjalanan jangka pendek yang belum bervaksin juga wajib memiliki asuransi sebagai salah satu syarat masuk.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/27/070300627/syarat-masuk-singapura-mulai-29-agustus-dari-masker-hingga-karantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke