LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menegaskan, wisatawan yang ingin menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk surat izin.
“Menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Komodo harus memegang surat izin. Dalam surat izin itu salah satu larangannya adalah menerbangkan drone di Pulau Kalong,” ujar Kepala Tata Usaha Balai Taman Nasional Komodo, Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, wisatawan yang hendak menerbangkan drone di kawasan TN Komodo wajib mengajukan permohonan penerbangan drone terlebih dahulu.
Adapun ia menambahkan, TN Komodo adalah kawasan konservasi yang di dalamnya terdapat banyak satwa liar. Keberadaan mereka tidak boleh diganggu.
Untuk diketahui, imbauan penerbangan drone ini berkaitan dengan video viral wisatawan yang terlihat menerbangkan drone dari kapal di perairan Pulau Kalong, TN Komodo, pada Minggu (4/9/2022) lalu. Video tersebut direkam oleh warga yang ada di dekat kapal.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa, wisatawan tersebut sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya lewat video.
Terkait peristiwa itu, Dwi menerangkan bahwa pihaknya sudah membuat surat panggilan terhadap wisatawan tersebut.
“Kami sudah buatkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
https://travel.kompas.com/read/2022/09/06/110500427/menerbangkan-drone-di-kawasan-tn-komodo-harus-punya-surat-izin-