KOMPAS.com - Ketentuan membawa drone naik ke dalam pesawat diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (27/6/2022) lalu.
Melalui SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022, Kemenhub merilis SE terkait petunjuk teknis pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aircraft system atau drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Direktur Keamanan Penerbangan Budi Prayitno di Jakarta, 27 Juni 2022.
Terkait beredarnya informasi ada aturan terbaru membawa drone naik pesawat yang diunggah oleh sebuah akun fotografi di Instagram (@barrykusuma) baru-baru ini, sudah dipastikan isinya sama dengan informasi SE tersebut.
"Bulan Juni kemarin, kami ada mengeluarkan SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 terkait petunjuk teknis penanganan pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara," ujar Budi kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
"Setelah itu Ditkampen (Direktorat Keamanan penerbangan) belum ada mengeluarkan SE terbaru terkait pembawaan drone. Isi dari pengumuman tersebut (di Instagram) sesuai dengan isi SE," imbuhnya.
Penanganan pesawat udara kecil tanpa awak yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara sendiri dilakukan oleh Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertugas menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in), terkait kemungkinan membawa drone.
Kriteria drone yang dibawa naik pesawat
Selain itu, mereka harus memastikan bahwa drone mengandung baterai lithium atau lithium-ion yang memenuhi sejumlah kriteria. Adapun kriteria tersebut adalah:
Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing juga bertugas menyimpan baterai lithium atau lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian, bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.
Sementara itu, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa drone yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.
Selain itu, mereka memastikan personel keamanan melakukan pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya terhadap pemenuhan kebutuhan membawa drone.
Kemudian, mereka memastikan personel keamanan penerbangan di tempat pemeriksaan keamanan penumpang memeriksa tampilan fisik baterai lithium atau lithium-ion dalam kondisi baik, tidak dimodifikasi, atau tidak rusak, sehingga mengakibatkan risiko kebocoran.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara juga bertugas menyita dan menyimpan baterai lithium dan lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.
https://travel.kompas.com/read/2022/09/12/190700127/aturan-bawa-drone-ke-dalam-pesawat-ini-ketentuan-kemenhub
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan