KOMPAS.com - Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen penting bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal dan beraktivitas lebih lama di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara membuat KITAS bagi WNA dan berapa biayanya?
Apa itu VITAS, ITAS, dan KITAS?
Sebelum memiliki KITAS, kamu harus memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) terlebih dulu. Lebih lanjut, pengguna VITAS diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS-nya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
"VITAS adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang VITAS harus mengurus KITAS-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan," tutur Achmad.
Ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan terkait dengan cara membuat KITAS untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan KITAS.
Untuk diketahui, secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.
Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.
Syarat pengurusan KITAS
Adapun persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut:
Cara membuat KITAS untuk WNA berbeda dengan pengurusan Visa on Arrival (VoA), yang juga merupakan izin tinggal kunjungan dan diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Pengurusan KITAS harus dilakukan di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing.
"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya," tambah Achmad.
Biaya mengurus KITAS
Biaya mengurus izin tinggal ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.
Biaya pengurusan KITAS per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, bergantung jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia
Berikut daftar biaya KITAS selengkapnya:
https://travel.kompas.com/read/2022/11/19/130500427/panduan-membuat-kitas-dan-biayanya