Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Harga Tiket Masuk Monas Jakarta per Mei 2023

KOMPAS.com - Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat kembali dibuka untuk umum dan sudah bisa dikunjungi wisatawan seperti biasa.

Meski sudah buka seperti biasa setelah pandemi Covid-19, namun pengelola tetap mengimbau pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan.

  • Panduan Wisata ke Museum Tekstil di Jakarta, Tempat Rekreasi Murah untuk Keluarga
  • Pasar Musik Blok M Square, Surganya Penikmat Musik Lawas di Jakarta

"Kita masih menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh di pintu masuk Lenggang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Monumen Nasional (UPT) Monas, Muhammad Isa Sarnuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Selain itu, tambah Isa, kuota pengunjung untuk naik ke puncak Monas juga dibatasi yakni hanya 200 orang dalam satu jam. Hal ini karena hanya ada satu lift yang digunakan.

"Untuk ke puncak per jamnya 200 orang, jadi sehari 1.400 orang karena lift yang digunakan hanya satu. Untuk (area) cawan, ruang kemerdekaan, dan diorama tidak dibatasi," jelasnya.

Kawasan Monas dan Tugu Monas ditutup setiap Senin, namun buka pada Selasa-Minggu, dengan jam operasional berikut:

  • Kawasan Monas buka pukul 06.00 WIB-16.00 WIB.
  • Tugu Monas buka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Lalu, untuk tiket masuk Tugu Monas, dapat dibeli di loket, dengan harga berikut:

Pembayaran tiket di loket harus menggunakan kartu JakCard. Kartu ini bisa dibeli di loket dengan harga kartu mulai Rp 45.000 per Senin (1/5/2023).

Bila membeli kartu tersebut, pengunjung akan mendapat kartu JakCard seharga Rp 25.000 ditambah isi saldo JakCard Rp 20.000.

"Loket pembelian tiket masuk tutup pukul 15.00 WIB," tambah Isa.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/22/141954027/syarat-dan-harga-tiket-masuk-monas-jakarta-per-mei-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke