KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sudah tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker di kereta jarak jauh ataupun lokal.
Meski demikian, semua penumpang diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis kedua atau dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Selain itu, penumpang tetap diimbau untuk membawa hand sanitizer atau sabun untuk mencuci tangan secara berkala dengan air mengalir.
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memonitor kesehatan pribadi.
Boleh tidak pakai masker
Sementara terkait aturan boleh tidak memakai masker, kata Joni, sudah sesuai dengan aturan dari Menteri Perhubungan untuk masa transisi endemi Covid-19.
Namun, penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk membuat KAI tetap berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19.
"Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
SE itu telah mengubah syarat perjalanan dari yang awalnya wajib penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker menjadi imbuan penerapan protokol kesehatan.
Tidak hanya penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
https://travel.kompas.com/read/2023/06/14/080800527/penumpang-kereta-api-dianjurkan-tetap-vaksinasi-covid-19