Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Kehilangan Barang di Kereta Api Bisa Dapat Ganti Rugi?

KOMPAS.com - Belum lama ini, dua orang penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Pasar Senen, kehilangan sebuah iPad dan laptop di dalam kereta. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus membenarkan telah terjadi peristiwa pencurian tersebut.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang dialami oleh penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut,” kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Minggu (15/10/2023).

  • Pemesanan Tiket Gratis Kereta Cepat Whoosh Dibuka, Catat Rutenya
  • Cara Pesan Tiket Kereta Mewah Kompartemen lewat Aplikasi dan Website

Joni mengungkapkan, pihak KAI telah mengecek CCTV KA Tawang Jaya Premiun dan menemukan dua orang pelaku yang terekam mengambil iPad dan laptop korban. Kini, KAI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap pelaku pencurian.

“Pelaku dapat terlihat di rekaman CCTV dan masih kami dalami. Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joni.

Lantas, apakah penumpang yang kehilangan barang di kereta api bisa mendapat ganti rugi?

Joni mengatakan bahwa KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang penumpang di kereta api. Dengan kata lain, penumpang tidak bisa menuntut ganti rugi.

“Sesuai aturan yang berlaku, KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan ataupun kerusakan barang bawaan penumpang,” kata Joni. 

Namun demikian, penumpang masih dapat melaporkan kehilangan dan ketinggalan barang di kereta api. Pihak KAI tetap akan membantu pencarian barang penumpang tersebut.

Cara lapor barang hilang di kereta

Joni menuturkan, ada sejumlah cara bagi penumpang untuk melaporkan barang hilang dan ketinggalan di kereta atau stasiun.

“Pelanggan yang merasa kehilangan barang bawaannya di dalam kereta api atau di stasiun, dapat melaporkan kepada petugas kondektur yang sedang berdinas di atas kereta api ataupun petugas pengamanan yang ada di stasiun,” jelasnya kepada Kompas.com.

Selain melaporkan kepada petugas, penumpang juga bisa menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 121, WhatsApp KAI 121 di nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Berdasarkan keterangan resmi dari situs KAI, apabila ada laporan dari penumpang mengenai barang bawaan ketinggalan atau hilang, maka petugas KAI akan melakukan koordinasi dan pencarian.

Jika dapat ditemukan saat itu juga, maka langsung diserahkan kembali kepada pelapor.

Akan tetapi, jika barang belum bisa ditemukan, maka petugas KAI akan melakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait perkembangan penanganan barang ketinggalan atau hilang.

Jika sudah ditemukan, maka penumpang wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang saat penyerahan.

  • 6 Tempat Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Padalarang
  • KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

Sementara, jika petugas menemukan barang di dalam kereta api atau di  stasiun, maka petugas KAI akan langsung memberikan pengumuman melalui pengeras suara.

Jika tidak ada pihak yang mengambil, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan akan dimasukan pada pendataan sistem Lost and Found KAI.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelacakan barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang. Data pada sistem Lost and Found tersebut, dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga penumpang yang kehilangan barang dapat melaporkan di seluruh stasiun.

“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” ujar Joni.

https://travel.kompas.com/read/2023/10/16/100605827/apakah-kehilangan-barang-di-kereta-api-bisa-dapat-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke