Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Perbedaan Gunung Marapi dan Merapi, Jangan Salah 

KOMPAS.com - Gunung Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi pada Minggu (3/12/2023). Akibat erupsi tersebut, sebanyak 11 pendaki tewas terjebak di atas Gunung Marapi, sementara 12 orang lainnya belum ditemukan, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023). 

Musibah tersebut membuat Gunung Marapi menjadi sorotan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih salah membedakan Gunung Marapi dan Gunung Merapi. 

Meskipun namanya mirip, namun kedua gunung berapi aktif tersebut, berbeda. Lantas, apa perbedaan Gunung Marapi dan Merapi? Simak ulasannya berikut ini. 

Gunung Marapi berada di antara Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam dan Kotamadya Padang Panjang. Namun secara administratif, Gunung Marapi berada di wilayah Kabupaten Agam, dikutip dari situs Pemerintah Provinsi Sumbar. 

Sementara itu, Gunung Merapi berada di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengutip Kompas.com (23/12/2023), bagian Gunung Merapi yang masuk wilayah Jawa Tengah meliputi sisi tenggara di Kabupaten Klaten, sisi barat di Kabupaten Magelang, serta sisi utara dan timur masuk wilayah Kabupaten Boyolali. 

Sedangkan, lereng sisi selatan Gunung Merapi masuk dalam administrasi Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Jadi, lokasi Gunung Marapi dan Gunung Merapi berbeda, masing-masing di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. 

Gunung Marapi memiliki ketinggian 2.891 meter diatas permukaan laut (mdpl), dikutip dari situs Pemerintah Provinsi Sumbar. 

Sementara, ketinggian Gunung Merapi mencapai 2.968 mdpl pada awal 2021, berdasarkan informasi dari situs Indonesia.go.id. Menariknya, Gunung Merapi bertambah tinggi dari sebelumnya tercatat 2.930 mdpl pada 2010. 

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan, dua kubah lava di puncak Gunung Merapi terpantau mengembang sehingga gunung api aktif itu bertambah tinggi.

Jadi, jika ditengok berdasarkan ketinggian, maka Gunung Merapi lebih tinggi dibandingkan Gunung Marapi. 

  • 10 Wisata Alam Sleman, Bisa Lihat Gunung Merapi
  • 6 Aktivitas Wisata di Agrowisata Bhumi Merapi Yogyakarta

3. Status

Meskipun mengalami erupsi, status Gunung Marapi berada di Level II Waspada, berdasarkan informasi dari situs Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM.  

Sehubungan dengan level II tersebut, maka masyarakat dilarang melakukan kegiatan atau mendekati Gunung Marapi pada radius 3 km dari puncak. 

Di sisi lain, status Gunung Merapi sudah berada di Level III Siaga sejak 5 November 2020 lalu, dikutip dari situs BPBD Kabupaten Sleman. Itu berarti, wisatawan dilarang mendaki Gunung Merapi lantaran bisa mengalami erupsi sewaktu-waktu serta terjadi guguran awan panas. 

Status kedua gunung berapi aktif tersebut mempengaruhi aktivitas pendakian. Sebelum meletus, pendakian Gunung Marapi masih boleh dilakukan, meskipun berada dalam status Level II Waspada, dikutip dari Kompas.com (4/12/2023). 

Namun, ada prosedur pendakian Gunung Marapi dengan batasan-batasan tertentu. Misalnya, pendakian dilakukan pada siang hari, pendaki dilarang mendekati kawah dan minimal pendaki berjumlah tiga orang. 

Sebaliknya, pendaki dilarang menaiki Gunung Merapi sejak ditetapkan berada di Level III Siaga pada  5 November 2020 lalu, dikutip dari situs BPBD Kabupaten Sleman. Sebab, Gunung Merapi bisa mengalami erupsi sewaktu-waktu serta terjadi guguran awan panas yang membahayakan pendaki. 

Terkait pengelolaan, gunung Marapi berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. 

Sementara Gunung Merapi, dikelola oleh Taman Nasional Gunung Merapi yang terbagi menjadi dua pengelolaan. 

Partama, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I membawahi wilayah di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman. Kedua, seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II membawahi wilayah di Kabupaten Klaten dan Boyolali.

https://travel.kompas.com/read/2023/12/04/205000427/5-perbedaan-gunung-marapi-dan-merapi-jangan-salah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke