KOMPAS.com - Pelabuhan Lisbon di Kota Lisbon, Portugal, akan menerapkan pajak untuk operator kapal pesiar yang berlabuh sebesar dua euro (sekitar Rp 33.800) per penumpang, mulai Januari 2024.
Dilansir dari Schengen Visa Info, Selasa (19/12/2023), operator kapal pesiar nantinya bisa membayar pajak tersebut melalui platform Janela Unica Logistica.
Pihak Administrasi Pelabuhan Lisbon (APL) menyampaikan, saat ini pengerjaan detail prosedur tersebut tengah memasuki tahap finalisasi. Nantinya akan ada protokol yang ditandatangani oleh Dewan Kota Lisbon (CML).
"Kami sedang menyelesaikan versi akhir dari dokumen dengan CML dan secara internal menerapkan prosuder sehingga biayanya nanti dibebankan ke penumpang yang singgah untuk mengunjungi kota (Lisbon)," bunyi pengumuman dari APL, dikutip dari Publico dan The Portugal News, Selasa (19/12/2023).
Adapun beberapa bulan sebelumnya pihak APL telah menginformasikan soal pajak ini kepada operator kapal pesiar, tepatnya melalui Asosiasi Internasional Kapal Pesiar (CLIA).
Tidak hanya itu, pajak tersebut tidak dibebankan pada tahun 2023 lantaran aktivitas penjualan kapal pesiar sudah dilakukan sebelumnya.
Sebagai informasi, wisatawan yang singgah di Kota Lisbon bisa melakukan beragam aktivitas, misalnya naik trem, mengunjungi National Tile Museum yang mengoleksi ubin bersejarah, dan mengunjungi Terreiro do Paco yang ikonis.
https://travel.kompas.com/read/2023/12/19/133300127/lisbon-terapkan-pajak-turis-untuk-kapal-pesiar-mulai-rp-33.800