Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Tips Mengajukan Permohonan Visa agar Tidak Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan aplikasi visa bisa saja ditolak bila tidak melengkapi sejumlah persyaratan.

Kamu perlu menyimak tips mengajukan permohonan visa ke destinasi impian agar disetujui dan selesai tepat waktu.

Terkait hal itu, Head-Australasia VFS Global, Kaushik Ghosh menyampaikan beberapa tips mengajukan visa agar tidak ditolak berikut ini.

Hindari menunda-nunda pengajuan aplikasi visa untuk mencegah antrean janji temu yang terbatas.

"Ada beberapa negara yang bisa melakukan proses aplikasi sangat awal, sebelum tiga bulan perjalanan," kata Kaushik dalam pertemuan VFS Global dengan media di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Bahkan, permohonan khusus Visa Schengen atau Visa Eropa bisa dilakukan jauh lebih awal yakni enam bulan sebelum keberangkatan.

"Pentingnya melakukan aplikasi visa dari jauh-jauh hari supaya tidak perlu mengecek kapan dapatnya, sehingga tidak terburu-buru," tambah dia.

Kaushik mengatakan, janji temu proses pembuatan visa bisa saja penuh sehingga perlu mendaftar jauh-jauh hari.

Menurut Kaushik, bila antrean janji temu pembuatan visa sudah penuh, sebaiknya cek berkala setiap hari.

Kuota janji temu untuk pemohon visa bisa jadi diperbarui setiap hari sehingga kamu dapat mengisi slot yang kosong.

"Kalau kita bikin visa, diharuskan untuk datang dan mengambil jadwal janji temu. Kalau melalui VFS Global, tidak ada biaya sama sekali untuk pemohon," ucapnya.

Persyaratan pembuatan visa setiap negara berbeda-beda. Demi memudahkan pengajuan aplikasi visa, sebaiknya cek ulang dokumen yang dibutuhkan.

"Bisa masuk ke situs VFS Global dan klik negara tujuan, nanti tertera persyaratan untuk setiap negara," tutur Kaushik.

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat visa adalah paspor, izin tinggal, lampiran tiket penerbangan, dan rekening bank dengan jumlah saldo tertentu.

https://travel.kompas.com/read/2024/03/07/131600327/3-tips-mengajukan-permohonan-visa-agar-tidak-ditolak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke