Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Menparekraf Dorong Beli Produk Lokal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak Minggu (10/3/2024), menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat menggunakan produk dalam negeri.

"Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas masyarakat Indonesia," kata Menparekraf di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Meskipun demikian, lanjutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa wisatawan nasional asal Indonesia yang melancong ke luar negeri terkadang pulang membawa oleh-oleh.

"Bagi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, kadang-kadang itu kan pulang bawa oleh-oleh. Kami imbau untuk dibatasi karena ini juga bagian dari kebijakan maskapai penerbangan," ujarnya.

Menurutnya, dibandingkan berbelanja di luar negeri, wisatawan juga tetap bisa berbelanja oleh-oleh di Indonesia. Misalnya, usai liburan dari Timur Tengah, wisatawan dapat menemukan oleh-oleh khas Timur Tengah di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Yang terpenting, mereka (wisatawan) mulai berwisata di Indonesia, jadi itu imbauan kami karena ekonomi kita ini ditopang oleh donasi konvensional," pungkas Menparekraf.

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (14/3/2024) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.

Produk-produk yang dibawa pelaku perjalanan sebelumnya bebas masuk, sedangkan produk lokal sebelum dijual memiliki banyak persyaratan, seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang elektronik.

"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," ujar Zulkifli, Rabu (13/3/2024).

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

1. Hewan dan produk hewan (maksimal lima kilogram (kg) dan tidak melebih 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 23,37 juta per penumpang atau awak sarana pengangkut)

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal lima kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)

4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)

5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal dua unit per orang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun)

6. Mainan (bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

7. Tas (maksimal dua piece per orang)

8. Alas kaki (maksimal dua piece per orang)

9. Elektronik (maksimal lima unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal dua unit per orang)

11. Minuman beralkohol (maksimal satu liter per orang)

12. Plastik hilir (bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (maksimal lima piece per orang)

https://travel.kompas.com/read/2024/03/14/170731327/jumlah-bawaan-dari-luar-negeri-dibatasi-menparekraf-dorong-beli-produk-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke