KOMPAS.com - Kebijakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk turis asing, kini tengah memasuki tahap finalisasi.
“Saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait kebebasan regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024).
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA).
Bedanya dengan visa lain, WNA bisa mengajukan VoA sesampainya di bandara tujuan dengan tetap membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sementara untuk short term visa yang berlaku selama tujuh hari, turis asing dikenakan tarif Rp 100.000.
Adapun Gubernur Kepri Anshar Ahmad mendukung upaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
"Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi," kata dia dalam rilis resmi yang Kompas.com terima dari Kemenparekraf, Senin (1/7/2024).
https://travel.kompas.com/read/2024/07/01/150300827/update-visa-on-arrival-di-kepri--masuk-tahap-finalisasi