Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tagih Kontribusi

Kompas.com - 20/06/2009, 05:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kontribusi dari hasil reklamasi Pantai Ancol Barat. Proses reklamasi sudah selesai dan pengelola sudah memulai proses penjualan sehingga Pemprov DKI layak menagih kontribusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengemukakan hal itu seusai memberi keterangan kepada KPK, Jumat (19/6) di Balaikota DKI Jakarta. KPK mempertanyakan kelengkapan administrasi dan kontribusi pascareklamasi.

Tanah hasil reklamasi sudah mulai dikaveling-kaveling dan dijual dengan bangunan rumah di atasnya sejak 2008. Jika kelengkapan administrasi dan kontribusinya tidak diminta, negara dikhawatirkan dirugikan sampai ratusan miliaran rupiah.

Kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah hak pengelolaan lahan (HPL), izin mendirikan bangunan, rencana tata letak bangunan, amdal, dan kelengkapan rencana kota. Penguasaan HPL saat ini juga dipertanyakan oleh KPK.

”Semua kelengkapan administrasi reklamasi sudah dipenuhi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai pengembang. HPL yang ada diatasnamakan Pemprov DKI Jakarta dan sudah diserahterimakan ke Pemprov,” kata Prijanto.

Namun, kontribusi pascareklamasi belum diserahkan kepada Pemrpov sampai saat ini. Setelah melalui beberapa kali rapat, semua pemangku kepentingan atas tanah hasil reklamasi ini belum dapat menentukan pola kontribusi bagi Pemprov.

Acuan kontribusi

Saat ini ada dua acuan penentuan kontribusi bagi Pemprov dari hasil reklamasi. Acuan pertama adalah nota kesepahaman antara Pemprov dan Badan Pengelola Lahan Pluit pada 1997. Acuan kedua adalah Surat Kepala Bappenas untuk PT Kapuk Naga Indah, Tangerang, dan Jawa Barat pada 1997.

Pada acuan pertama, kontribusi pada Pemprov ditentukan berdasarkan penggunaan lahannya. Penggunaan untuk fasilitas sosial dikenai kewajiban kontribusi sebesar 25 dollar AS per meter persegi, permukiman (75 dollar AS per meter persegi), dan komersial (140 dollar AS per meter persegi).

Acuan kedua kewajiban kontribusi sebesar 5 persen dari nilai lahan kotor. Acuan kedua ini lebih disukai oleh Pemprov karena naik turunnya nilai tanah tidak akan menjadi masalah dalam kontribusi.

”Pemprov DKI akan meminta saran dari Bappenas mengenai sistem kontribusi itu. Dengan sistem persentase, kontribusi yang diberikan kepada Pemprov akan mengikuti nilai tanah terbaru sehingga pemerintah tidak akan dirugikan,” kata Prijanto.

Pengembang akan memberikan kontribusi kepada Pemprov setiap kali tanah terjual. Karena penjualan lahan tidak dapat dilakukan serempak, sistem persentase lebih menarik karena semakin tinggi harga lahan, semakin tinggi kontribusi yang harus diberikan.

Kepala Departemen Corporate Plan PT PJA YJ Harwanto mengatakan, PT PJA belum memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta karena belum ada kesepakatan jumlah kontribusi yang harus dibayar.

”Kami tidak memiliki tunggakan atau merugikan Pemprov DKI Jakarta dalam proses reklamasi,” ujar Harwanto.

Pada prinsipnya, kata Harwanto, PT PJA akan memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kepada Pemprov jika sudah ada peraturan yang mengikat. Sebagai perusahaan publik yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemprov, pihaknya akan menaati semua kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com