Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut: Kalau Dibatalkan, Saya Dituntut

Kompas.com - 20/05/2010, 18:06 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak bisa mencabut izin pengelolaan taman wisata alam Tangkubanparahu yang telah diberikan kepada PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) tanpa permintaan daerah.

Pencabutan izin hanya dapat dilakukan jika DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan keputusan resmi yang meminta pencabutan izin tersebut. Demikian dikatakan Menhut seusai membuka Kongres II Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMDH) Se-Jawa dan Madura, Kamis (20/5/2010). "Kalau saya batalkan sekarang, nanti saya dituntut sama yang punya izin," katanya.

Selama ini, menurut Zulkifli, pihaknya telah berulang kali didesak oleh masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung tersebut agar izin pengelolaan milik GRPP itu dicabut. Masyarakat menyatakan, izin itu telah membuat kelestarian kawasan hutan lindung dan konservasi di daerah itu terancam.

Menhut mengatakan, masyarakat Jabar pernah melakukan aksi demo di Kementerian Kehutanan. Namun, pihaknya menganggap demo itu tidak mewakili aspirasi masyarakat Jabar secara keseluruhan. "Kalau yang demo 50 orang kan tidak bisa disebut mewakili masyarakat Jabar," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan pencabutan SK tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pariwisata Alam 2 Desember 2009. "Kalau Gubernur dan DPRD sudah menyatakan persetujuannya secara resmi, enak saya, tinggal ketok persetujuannya," ungkap Menhut.

Izin ini dinilai berbagai kalangan cacat lantaran tidak melalui rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Pemprov Jawa Barat sudah menerbitkan surat keputusan pelarangan pembangunan di kawasan Gunung Tangkubanparahu karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah, sesuai Pergub Nomor 21 Tahun 2009 dan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2008.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK No 306/Menhut -II/2009 yang ditandatangani Menhut MS Kaban tanggal 29 Mei 2009, PT GRPP diberikan hak pengelolaan taman wisata alam Tangkubanparahu dan Hutan Lindung Cikole seluas 250,7 hektar.

Izin itu rinciannya meliputi blok pemanfaatan Taman Wisata Alam Tangkubanparahu seluas 171,4 hektar di Kabupaten Bandung Barat dan Subang, serta hutan lindung Cikole seluas 79,3 hektar di Kabupaten Bandung Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com