Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelestarian Budaya Seren Taun di Banten

Kompas.com - 15/07/2010, 03:30 WIB

Dengan cara tersebut, kata dia, para pemengku adat mempunyai tanggung jawab lahir dan batin dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan hidup anak cucu serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di komunitas masyarakat adat tersebut.

Mochamad Okri mengatakan, upacara adat tersebut merupakan bentuk syukuran atas segala hasil pertanian dalam bentuk panen padi, pisang, cengkeh dan berbagai hasil pertanian warga terutama padi sawah dan ladang selama satu tahun.

Ia mengatakan, komunitas masyarakat adat Cisitu yang terdiri dari warga dua desa yakni Desa Situmulya dan Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, saat ini berjumlah sekitar 7.964 jiwa atau sekitar 1.721 kepala keluarga. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut bertani menanam padi di sawah dengan hasil panen rata-rata sekali satu tahun.

Hasil panen selama satu tahun tersebut kemudian disimpan dalam lumbung yang terletak di pinggir rumah masing-masing warga, untuk mencukupi kebutuhan makan hingga musim panen berikutnya.

"Upacara ini juga diharapkan bisa memperkuat kebersamaan masyarakat adat dan menghindari segala bentuk dampak negatif dari modernisasi dan globaliasi," kata Sekretaris Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul, Yoyo Yohenda.

Camat Cibeber Kabupaten Lebak, Uus Sasmita, mengatakan, dari 22 desa yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, di Banten Selatan, masih ada sekitar 11 komunitas masyarakat adat pada sembilan desa. Masing-masing masyarakat adat memiliki ketua (sesepuh) yang sangat mereka hormati.

Sembilan desa di Kecamatan Cibeber yang memiliki komunitas masyarakat adat (kasepuhan) yakni Desa Cisungsang, Desa Kujangsari,  Situmulya, Sirnagalih, Neglasari, Ciherang, Citorek, Wanasari, serta Kasepuhan Lebak Larang di Desa Warnasari.

"Jika dijumlahkan secara keseluruhan ada sekitar 53.752 jiwa masyarakat adat yang masing-masing punya ketuanya," kata Uus.

Sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah khususnya terhadap masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya sudah mengeluarkan SK Bupati No 430/318 Tahun 2010 tentang pengakuan terhadap pemangku adat Cisitu di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.

Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, komunitas adat dan budaya ’seren taun’ tersebut harus bisa dipertahankan sebagai aset budaya Banten, sebagai daya tarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan dan perlindungan pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat adat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No 430/318 Tahun 2010, tentang pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat Cisitu.

"Keberadaan masyarakat adat ini, diharapkan menambah aset dan potensi wisata Banten," kata Ratu Atut Chosiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com