Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Elnusa Dilimpahkan ke Kejati

Kompas.com - 08/06/2011, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka telah diselesaikan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Besok, Kamis (9/6/2011), berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Besok Insya Allah akan dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat," ujar Baharudin, Rabu (8/6/2011), di Polda Metro Jaya. Pelimpahan ke Kejati Jawa Barat ini dilakukan karena tempat kejadian perkara terjadi di bank Mega cabang Bekasi-Jababeka yang merupakan wilayah hukum Kejati Jawa Barat.

Sebanyak enam berkas besok siap dilimpahkan. Enam berkas itu merupakan berkas perkara masing-masing tersangka yang berjumlah enam orang. "Karena perannya berbeda-beda, makanya dibuat terpisah tiap tersangka satu berkas," lanjut Baharudin.

Sekadar mengingatkan, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar, dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.

Sebanyak enam tersangka ditahan dalam kasus ini yakni mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com