Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ketiga Tersangka Diduga Coba Suap Muhaimin

Kompas.com - 02/09/2011, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin membenarkan, dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, berserta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam surat penahanan terhadap Dharnawati, tertulis bahwa, "Kalau percobaan penyuapan pasti menyebutkan nama orang yang akan dicoba disuap," kata Jasin melalui pesan singkat, Jumat (2/9/2011).

Dharnawati, Dadong, dan Nyoman tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terpisah sesaat setelah diduga bertransaksi suap pekan lalu. Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang ditemukan di kantor Dadong di gedung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) Jakarta sebagai alat bukti.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dadong mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Nyoman di Rumah Tahanan Polda Metrojaya, sementara Dharnawati di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Sebelumnya kuasa hukum Dharnawati, yakni Farhat Abbas, mengungkapkan, dalam surat penahanan kliennya disebutkan bahwa dana Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin. "Diduga secara bersama-sama ketiganya menyuap menteri padahal belum tentu menteri menerima atau menyuruh ya," ujar Farhat.

Namun, Farhat membantah adanya uang dari Dharnawati ke Muhaimin. Menurut dia, kliennya tidak mengenal Muhaimin dan tidak pernah memberikan uang kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Saat ditanya soal uang Rp 1,5 miliar yang menjadi alat bukti suap, Farhat mengatakan bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Dharnawati kepada dua pejabat Kemenakertrans. Kedua pejabat itu, lanjut dia, meminjam uang untuk tunjangan hari raya Lebaran setelah tidak berhasil meminta fee kepada Dharnawati.

Diakui Farhat, kliennya sempat dimintai fee 10 persen dari nilai proyek oleh dua pejabat Kemenakertrans itu. Menurut dua pejabat itu, kata Farhat, fee untuk mengurus pemenangan PT Alam Jaya Papua sebagai pelaksana proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) ke Muhaimin dan ke DPR. "Mereka (Dadong dan Nyoman) menjual nama Muhaimin," ungkap Farhat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com