Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Dipanggil DPR

Kompas.com - 07/09/2011, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (7/9/2011). Muhaimin akan ditanya, antara lain, tentang dugaan suap yang terjadi di kementeriannya.

Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR, Rabu, di kompleks gedung MPR/DPR/DPD menuturkan, agenda pertama pemanggilan Muhaimin terkait dugaan suap Rp 1,5 miliar untuk Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi tahun 2011 senilai Rp 500 miliar.

Dalam kasus itu, Muhaimin telah beberapa kali disebut, antara lain, oleh Farhat Abbas, pengacara pengusaha Dharnawati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Muhaimin menyangkal terkait kasus itu.

”Harusnya menteri tahu, paling tidak berusaha untuk tahu kasus itu,” kata Ribka.

Ribka juga mengaku kaget dengan anggaran Rp 500 miliar yang dimiliki Kemnakertrans dalam kasus ini. Pemberian anggaran itu diduga tidak melalui pembahasan di Badan Anggaran Komisi IX.

”Setahu saya Kemnakertrans hanya dapat anggaran Rp 270 miliar. Saya tidak tahu dan tidak pernah membahas anggaran yang Rp 500 milliar itu,” tutur Ribka. Jika pemberian anggaran Rp 500 miliar itu tidak melalui badan anggaran komisi, lanjut Ribka, berarti telah ada pembunuhan terhadap hak budgeting Badan Anggaran Komisi IX. 

Ribka mengkritik kinerja Muhaimin selama ini. Menurut dia, Muhaimin kerap tak hadir ketika dipanggil DPR untuk membicarakan kasus-kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Kasus Ruyati diminta datang tapi enggak datang. Tapi bicarakan APBNP gesit banget datang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com