Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sampang

Kompas.com - 02/01/2012, 17:30 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus pembakaran rumah dan musala di Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (29/12/2011) lalu. Tersangka tersebut berinisial M.

"Dari rekaman-rekaman video dan juga keterangan saksi-saksi dan alat bukti di lapangan, Polres Sampang kini menetapkan satu tersangka dari warga Desa Pandan," kata Saud di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/1/2012).

Atas perbuatannya, M dijerat dengan pelanggaran pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Saud juga menuturkan bahwa peristiwa ini berawal dari konflik internal keluarga yang melibatkan dua kakak beradik, Rois Alhukama dan Tajul Muluk. Namun, kemudian, salah satu diantaranya mempengaruhi massa, sehingga terjadi tindakan anarkis. Hingga kini, tutur Saud, keduanya masih berstatus sebagai saksi. "Kejadian ini berawal dari konflik internal keluarga yang melibatkan massa yang terpancing," kata Saud.

Seperti diberitakan, Kamis (29/12/2011) lalu, ratusan warga di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, membakar rumah warga yang menyebut dirinya sebagai kelompok Syiah. Sedikitnya ada empat rumah yang terbakar habis, termasuk sebuah toko, bangunan madrasah dan musala. Akibat kejadian itu, puluhan warga telah dievakuasi ke Kantor Kecamatan Omben.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com