Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Bikin Paspor untuk Anak-anak

Kompas.com - 10/04/2012, 05:39 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

KOMPAS.com – Dahulu, anak-anak yang akan ke luar negeri bisa “nebeng” paspor orang tua. Biasanya, foto si kecil akan ditempatkan di paspor ibu. Namun kini, anak-anak di bawah umur harus memiliki paspor sendiri.  Oleh karena itu, jika Anda berniat melancong ke luar negeri bersama si kecil, salah satu proses yang harus Anda lewati adalah membuat paspor untuk anak di bawah umur yaitu anak mulai dari bayi sampai usia 17 tahun.

Sebenarnya, proses pembuatan paspor anak tak jauh berbeda dengan paspor dewasa.  Namun perlu dingat, terkadang setiap provinsi menerapkan cara pembuatan yang berbeda. Anda harus menyiapkan berkas asli maupun fotokopi identitas diri, seperti: akte lahir si anak, KTP orang tua, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah atau akte lahir orang tua, Surat Kawin/Nikah orang tua, dan paspor orang tua yang masih berlaku.

Berkas-berkas orang tua ini harus lengkap, yaitu ibu dan bapak. Misalnya KTP orang tua, maka Anda harus siapkan fotokopi KTP ibu dan KTP bapak. Anda juga harus melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orang tua. Surat pernyataan ini dijual di koperasi kantor imigrasi, jadi Anda tidak perlu membuatnya sendiri.

Harap diingat, untuk surat pernyataan memerlukan tanda tangan kedua orang tua. Jika orang tua bercerai, maka lampirkan pula surat hak pengasuhan anak. Semua dokumen ini Anda bawa yang asli maupun fotokopinya. Cara fotokopi adalah dengan menggunakan kertas A4.

Sementara, untuk KTP harus difotokopi bagian depan dan belakangnya di satu halaman. Jika Anda bingung, Anda bisa saja memfotokopi dokumen-dokumen ini di koperasi kantor imigrasi. Pihak yang memfotokopi biasanya sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dan cara mengopinya. Selain itu, bersiaplah untuk mengantre dan menunggu giliran fotokopi.

Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pertama-tama Anda harus membuat surat permohonan pembuatan paspor. Langkah ini bisa dilakukan secara online di situs www.imigrasi.go.id. Dokumen-dokumen pun bisa dikirimkan via website ini.

Sebelumnya, pindai-lah terlebih dahulu semua dokumen. Ingatlah untuk scan dalam hitam putih dan ukurannya tidak lebih dari 300 KB. Lalu, masuklah ke laman berikut http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Setelah itu, klik “Pra Pemohonan Personal” dan isi formulir serta masukan file setiap dokumen.

Ada isian yang mungkin membingungkan Anda yaitu kartu identitas. Karena si kecil belum memiliki KTP. Namun, Anda bisa memilik “NIK” dan masukkan sesuai dengan NIK yang ada di kartu keluarga. Sedangkan masa berlaku dapat diisi sesuai masa berlaku KTP salah satu orang tua.

Selesai mengisi semua formulir, Anda tinggal mencetak tanda terimanya. Lalu beberapa hari kemudian, Anda tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai pilihan yang telah Anda masukkan di isian formulir online.

Saat ke kantor imigrasi, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopinya. Datanglah pagi-pagi dan ambil nomor antrean. Jangan lupa untuk membeli map khusus serta surat pernyataan anak di bawah 17 tahun. Keduanya bisa dibeli di koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Malioboro, Personel Layanan Shower and Locker Bakal Ditambah Saat Long Weekend

Dekat Malioboro, Personel Layanan Shower and Locker Bakal Ditambah Saat Long Weekend

Travel Update
Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Hotel Story
3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

Travel Tips
Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Jalan Jalan
Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Travel Update
5 Wisata di Bandung Barat, Ada Danau hingga Bukit

5 Wisata di Bandung Barat, Ada Danau hingga Bukit

Jalan Jalan
Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal Usai Erupsi Gunung Ruang 

Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal Usai Erupsi Gunung Ruang 

Travel Update
5 Cara Motret Sunset dengan Menggunakan HP

5 Cara Motret Sunset dengan Menggunakan HP

Travel Tips
Harga Tiket Masuk Balong Geulis Cibugel Sumedang

Harga Tiket Masuk Balong Geulis Cibugel Sumedang

Jalan Jalan
Tips Menuju ke Balong Geulis, Disuguhi Pemandangan Indah

Tips Menuju ke Balong Geulis, Disuguhi Pemandangan Indah

Travel Update
Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Jalan Jalan
Nekat Sulut 'Flare' atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Nekat Sulut "Flare" atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Travel Update
Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com