Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 RS Tak Boleh Tolak Pasien

Kompas.com - 28/06/2012, 10:28 WIB

Jakarta, Kompas - Rumah sakit rujukan untuk korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta ditambah dari lima rumah sakit menjadi 17 rumah sakit. Dengan demikian, keluarga korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit rujukan tersebut tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja Cabang Jakarta, dan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/6), di Jakarta.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menjelaskan, penandatangan kesepahaman ini merupakan kepedulian pada keselamatan dan kemanusiaan.

Dengan kesepakatan ini, keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke rumah sakit rujukan tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan.

”Biaya rumah sakit ditanggung asuransi Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Revisi penyempurnaan

Nota kesepahaman ini merupakan revisi tiga tahunan untuk menyempurnakan nota kesepahaman yang sudah ada. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan. Nota kesepahaman pertama kali ditandatangani pada tahun 2006.

”Setiap tiga tahun direvisi untuk disempurnakan. Penyempurnaan yang sekarang adalah penambahan rumah sakit rujukan. Dahulu hanya ada lima rumah sakit. Sekarang menjadi 17 rumah sakit dan ada di semua wilayah kotamadya,” kata Sudarmanto.

Berdasarkan nota kesepahaman itu, lanjutnya, korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke rumah sakit rujukan wajib diterima. Pasien harus langsung ditangani tim medis setempat, tanpa bertanya siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan.

”Itu otomatis. Sebab, kami sudah membuat pelayanan terpadu. Biaya pengobatan akan dibayar Jasa Raharja,” tegasnya.

Saat terjadi kecelakaan, pihak dinas kesehatan juga bisa datang untuk menangani korban di lokasi. Pihak kepolisian menangani perkaranya dan menyiapkan administrasi yang dibutuhkan Jasa Raharja. Dengan demikian, Jasa Raharja dapat membayar biaya rumah sakit atau klaim kematian korban kepada ahli warisnya.

Polisi wajib membuat laporan kepolisian dan berita acara, serta menggambarkan proses kecelakaan dan lokasi kejadian yang dibutuhkan Jasa Raharja. Polisi juga wajib menghubungi pihak keluarga korban, terutama jika korban meninggal dunia, dan memastikan ahli waris yang berhak menerima santunan.

”Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta. Sedangkan plafon pengobatan untuk yang luka-luka maksimal Rp 10 juta,” kata Sudarmanto.

Sepanjang 2012 hingga 26 Juni, terjadi 4.908 kasus kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia 470 orang, luka berat 1.311 orang, dan luka ringan 3.027 orang. Kerugian materiil mencapai Rp 10,21 miliar. (RTS)

Rumah Sakit Rujukan di Jakarta

1. Jakarta Pusat
- RSUD Tarakan di Cideng
- RSAL Dr.Mintohardjo di Bendungan Hilir
- RSPAD Gatot Soebroto di Senen
- RSCM di Senen
- RS Moh Ridwan Meuraksa (Salemba)

2. Jakarta Utara
- RSUD Koja di Koja
- RSPI Sulianti Saroso di Tanjung Priok

3. Jakarta Barat
- RS Harapan Kita (Palmerah)
- RSUD Cengkareng

4. Jakarta Selatan
- RS Fatmawati (Cilandak)
- RS Marinir (Cilandak)

5. Jakarta Timur
- RS Persahabatan (Pulo Gadung)
- RS Polri (Kramatjati)
- RSPAU dr Esnawan Antarariksa (Halim)
- RSUD Budi Asih (Cawang)
- RSUD Pasar Rebo (Pasar Rebo)
- RS Duren Sawit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekat Sulut 'Flare' atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Nekat Sulut "Flare" atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Travel Update
Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com