KOMPAS.com – Mungkin kamu sudah sering mendengar istilah terminal tipe A, B, serta C. Namun mungkin kamu belum tahu, tentang makna di balik penamaan tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 tahun 2018, penetapan kode terminal bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan dan mendukung pelaksanaan sistem penjualan tiket angkutan umum serta memudahkan proses integrasi data antar simpul transportasi.
Nah buat kamu yang belum tahu perbedaan tipe terminal A, B dan C berikut Kompas Travel mencoba menerangkannya:
Menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh pemerintah pusat, tipe B dilakukan oleh Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Setiap tipe terminal memiliki peran pelayanan yang berbeda, hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.132 Tahun 2015 dimana diterangkan bahwa:
Terminal tipe A merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan atau angkutan antar-kota antar-provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.
Terminal Tipe B peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.
Terminal Tipe C merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No.132 Tahun 2015 pasal 11, setiap tipe terminal ditetapkan oleh:
Masalah fasilitas, setiap tipe terminal ternyata memiliki perbedaan. Hal ini merujuk pada KM Perhubungan Nomor 31 tahun 1995, dimana Tipe A dan B harus memiliki fasilitas utama:
a. Jalur pemberangkatan kendaraan umum;
b. Jalur kedatangan kendaraan umum;
c. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;
d. Bangunan kantor terminal;
e. Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar
f. Menara pengawas;
g. Loket penjualan karcis;
h. Rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadual perjalanan;
i. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
Fasilitas terminal tipe C tidak wajib memiliki poin c, f, g, dan i
Perbedaan tipe terminal juga berdasarkan lokasi. Terminal tipe A, terletak dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lalu lintas batas negara.
Terminal tipe B, terletak dalam jaringan trayek antar kota dalam propinsi.
Terminal tipe C, terletak di dalam wilayah Kabupaten daerah Tingkat II dan dalam jaringan trayek pedesaan.
Jadi jangan salah paham ya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.